ATURAN MENUTUP AURAT DALAM ISLAM

Penulis 2024-07-14 20:57:04 - 2024-07-13

Donasi Rumah Tahfizh - Dalam syariat Islam, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dengan pakaian. Aturan aurat berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Berikut adalah penjelasan tentang aturan aurat dalam Islam:

Aurat Laki-Laki:
1. Batas Aurat:
   - Aurat laki-laki menurut syariat Islam adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Bagian ini harus ditutupi dalam keadaan apapun kecuali dalam situasi darurat

2. Pakaian:
   - Laki-laki dianjurkan untuk memakai pakaian yang longgar dan tidak membentuk tubuh.
   - Tidak boleh memakai pakaian yang menyerupai perempuan.

Hadis dari Ahmad, Al-Bukhari, dan yang lainnya:
"Jika seorang di antara kalian menikahkan seorang hamba sahayanya, maka janganlah ia melihat auratnya." (HR. Ahmad)

Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud:
"Antara pusar dan lutut adalah aurat." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Aurat Perempuan:
1. Batas Aurat di Hadapan Laki-Laki Bukan Mahram:
   - Aurat perempuan lebih luas dibandingkan dengan laki-laki. Aurat perempuan di hadapan laki-laki non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

2. Batas Aurat di Hadapan Perempuan Muslim:
   - Aurat perempuan di hadapan sesama perempuan Muslim adalah antara pusar dan lutut. tapi Lebih baik tertutup 

3. Batas Aurat di Hadapan Perempuan Non-Muslim:
   - Para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa auratnya sama seperti di hadapan laki-laki yang bukan mahram (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan), sementara sebagian lainnya lebih longgar.

4. Pakaian:
   - Perempuan diwajibkan mengenakan pakaian yang longgar dan tidak transparan.
   - Tidak boleh memakai pakaian yang menyerupai laki-laki.

Al-Qur'an, Surah An-Nur (24:31):
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat."

Hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi:
"Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita apabila telah mencapai usia haid, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini" seraya menunjuk wajah dan telapak tangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Al-Qur'an, Surah Al-Ahzab (33:59):
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu."

Ketentuan Umum:
1. Kewajiban Menutup Aurat:
   - Menutup aurat adalah kewajiban baik di dalam maupun di luar shalat.
   - Kewajiban ini berlaku baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah SWT.

2. Adab Berpakaian:
   - Dianjurkan untuk memakai pakaian yang bersih dan rapi.
   - Menghindari pakaian yang mengandung unsur kesombongan atau menunjukkan aurat.


Wallahu A'lam,..