Penulis 2024-07-14 20:57:04 - 2024-07-13
Donasi Rumah Tahfizh - Dalam syariat Islam, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dengan pakaian. Aturan aurat berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Berikut adalah penjelasan tentang aturan aurat dalam Islam:
Aurat Laki-Laki:
1. Batas Aurat:
- Aurat laki-laki menurut syariat Islam adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Bagian ini harus ditutupi dalam keadaan apapun kecuali dalam situasi darurat
2. Pakaian:
- Laki-laki dianjurkan untuk memakai pakaian yang longgar dan tidak membentuk tubuh.
- Tidak boleh memakai pakaian yang menyerupai perempuan.
Hadis dari Ahmad, Al-Bukhari, dan yang lainnya:
"Jika seorang di antara kalian menikahkan seorang hamba sahayanya, maka janganlah ia melihat auratnya." (HR. Ahmad)
Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud:
"Antara pusar dan lutut adalah aurat." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Aurat Perempuan:
1. Batas Aurat di Hadapan Laki-Laki Bukan Mahram:
- Aurat perempuan lebih luas dibandingkan dengan laki-laki. Aurat perempuan di hadapan laki-laki non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Batas Aurat di Hadapan Perempuan Muslim:
- Aurat perempuan di hadapan sesama perempuan Muslim adalah antara pusar dan lutut. tapi Lebih baik tertutup
3. Batas Aurat di Hadapan Perempuan Non-Muslim:
- Para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa auratnya sama seperti di hadapan laki-laki yang bukan mahram (seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan), sementara sebagian lainnya lebih longgar.
4. Pakaian:
- Perempuan diwajibkan mengenakan pakaian yang longgar dan tidak transparan.
- Tidak boleh memakai pakaian yang menyerupai laki-laki.
Al-Qur'an, Surah An-Nur (24:31):
"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat."
Hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi:
"Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita apabila telah mencapai usia haid, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini" seraya menunjuk wajah dan telapak tangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Al-Qur'an, Surah Al-Ahzab (33:59):
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu."
Ketentuan Umum:
1. Kewajiban Menutup Aurat:
- Menutup aurat adalah kewajiban baik di dalam maupun di luar shalat.
- Kewajiban ini berlaku baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah SWT.
2. Adab Berpakaian:
- Dianjurkan untuk memakai pakaian yang bersih dan rapi.
- Menghindari pakaian yang mengandung unsur kesombongan atau menunjukkan aurat.
Wallahu A'lam,..