KOMUNIKASI DENGAN LAWAN JENIS ( BUKAN MAHRAM ) DALAM ISLAM

Penulis 2024-10-04 09:38:06 - 2024-10-03

Dalam Islam, komunikasi dengan lawan jenis ( bukan mahram ) diatur agar tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam . Berikut beberapa prinsip utama dalam berkomunikasi dengan lawan jenis ( bukan mahram ) menurut ajaran Islam:

1. Menjaga Niat
   Niat harus selalu lurus, yaitu untuk tujuan yang baik dan tidak melanggar batas-batas syariat. Komunikasi dilakukan untuk keperluan yang jelas dan tidak mendekati hal-hal yang bisa membawa fitnah.

2. Tidak Berduaan (Khalwat)
   Islam melarang seorang pria dan wanita yang bukan mahram berada di tempat yang tertutup dan terisolasi dari pandangan orang lain (khalwat), karena dikhawatirkan dapat menimbulkan godaan.

3. Menjaga Pandangan
   Kedua belah pihak dianjurkan untuk menundukkan pandangan mereka dari hal yang haram. Allah memerintahkan dalam Al-Qur'an untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang dapat menimbulkan hasrat yang tidak pantas.
_Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka... (QS. An-Nur: 30)_

4. Menjaga Pembicaraan
   Suara dan gaya bicara harus dijaga agar tidak menggoda atau melunakkan hati lawan jenis. Komunikasi harus dilakukan secara profesional, sopan, tegas dan jelas.
_Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik (QS. Al-Ahzab: 32)._

5. Tidak Berlebihan dalam Berkirim Pesan
   Dalam komunikasi modern seperti pesan singkat atau media sosial, tidak dianjurkan untuk berlebihan dalam mengirim pesan yang tidak perlu, terutama jika isinya tidak penting atau bisa menimbulkan salah paham.

6. Menjaga Aurat
   Kedua belah pihak harus menjaga aurat masing-masing dalam berinteraksi. Batasan aurat antara pria dan wanita ( bukan mahram ) harus diperhatikan sesuai dengan syariat Islam.

7. Menghindari Sentuhan Fisik
   Islam melarang sentuhan fisik antara pria dan wanita yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan atau kontak fisik lainnya, kecuali dalam kondisi darurat.


Wallahu A'lam,..