Penulis 2024-07-22 09:25:33 - 2024-07-20
Larangan Tabarruj dalam Islam
Tabarruj dalam Islam merujuk kepada perilaku dan penampilan wanita yang berlebihan dan mencolok dengan tujuan untuk menarik perhatian, yang bertentangan dengan ajaran Islam dalam berpakaian dan berperilaku. Larangan tabarruj terdapat dalam Al-Quran dan Hadis :
1. Al-Quran:
Surah Al-Ahzab (33:33):
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…”
Surah An-Nur (24:31):
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…”
2. Hadist :
Rasulullah SAW bersabda: "Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang (penguasa yang zalim), dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim)
Sebab-sebab Larangan Tabarruj
Menjaga Kehormatan: Dalam Islam, wanita dihormati dan dijaga kehormatannya. Dengan menghindari tabarruj, wanita menjaga martabatnya dan terhindar dari pandangan negatif.
Mencegah Fitnah: Perilaku tabarruj dapat memicu fitnah dan godaan bagi diri sendiri dan orang lain. Islam mendorong untuk menjaga kesucian hati dan pandangan.
Menjaga Keluarga: Dengan tidak melakukan tabarruj, wanita membantu menjaga keharmonisan dan kesucian keluarga, menghindari potensi konflik dan kecemburuan dalam rumah tangga.
Langkah-langkah Menghindari Tabarruj
Berpakaian Sederhana dan Tertutup: Mengenakan pakaian yang sopan, tidak mencolok, dan menutupi aurat sesuai dengan ajaran Islam.
Mengutamakan Akhlak Mulia: Lebih fokus pada pengembangan karakter dan akhlak yang baik serta Ilmu Agama.
Menghindari Tempat dan Situasi yang Mengundang Fitnah: Menghindari tempat atau situasi yang dapat mengundang pandangan negatif atau godaan.
Wallahu A'lam..