MUAMALAH YANG BENAR DALAM ISLAM

Penulis 2024-10-07 09:58:02 - 2024-10-05

Dalam syariat Islam, muamalah merujuk pada segala bentuk hubungan atau interaksi antara manusia yang berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, atau hukum bahkan Politik, seperti jual-beli, pinjam-meminjam, hutang-piutang, sewa-menyewa, dan lain-lain. Prinsip utama dalam muamalah adalah keadilan, kejujuran, transparansi, serta tidak adanya unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

Berikut adalah prinsip-prinsip utama muamalah yang sesuai dengan syariat Islam :

1. Larangan Riba (Bunga atau Keuntungan yang Tidak Sah)
   Riba merupakan salah satu hal yang diharamkan dalam Islam, yakni pengambilan keuntungan secara berlebihan atas suatu transaksi, seperti bunga dalam pinjaman.
   
Dalilnya:
- Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."  (QS. Ali-Imran: 130)
- Rasulullah ﷺ bersabda:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan seimbang, dan dilakukan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka jualah sesuka hatimu asalkan tunai." (HR. Muslim)

2. Larangan Gharar (Ketidakpastian)
   Gharar adalah jual-beli yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan. Contohnya, menjual barang yang belum jelas ada atau tidaknya, atau yang tidak bisa diserahkan.
   
Dalilnya:
- Rasulullah ﷺ bersabda:
"Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR. Muslim)

3. Larangan Maysir (Perjudian)
   Semua bentuk perjudian atau spekulasi yang tidak jelas hasilnya adalah haram. Ini termasuk mengambil keuntungan dari taruhan atau investasi yang berisiko tinggi tanpa dasar ilmu atau perhitungan.
   
Dalilnya:
- Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)

4. Adil dan Jujur dalam Jual-Beli
   Penjual harus memberikan informasi yang jujur dan adil tentang barang yang dijualnya, tidak menyembunyikan kecacatan barang, serta tidak melakukan penipuan.
   
Dalilnya:
- Allah berfirman:
"Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya."_ (QS. Al-Isra’: 35)
 - Rasulullah ﷺ bersabda:
 "Penjual dan pembeli memiliki hak untuk khiyar (memilih) selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan menjelaskan (cacat barang), maka transaksi mereka diberkahi. Jika mereka berbohong dan menyembunyikan (cacat barang), maka transaksi mereka tidak diberkahi." (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Keharusan Ridha dan Kerelaan dalam Transaksi
   Setiap transaksi harus dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Kedua belah pihak harus merasa puas dan ridha dengan perjanjian yang disepakati.
   
Dalilnya:
- Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa’: 29)

6. Amanah dan Transparansi dalam Muamalah
   Islam mengajarkan pentingnya amanah dalam setiap bentuk muamalah, di mana pihak-pihak yang terlibat harus menjaga kepercayaan yang diberikan dan bersikap transparan.
   
Dalilnya:
- Rasulullah ﷺ bersabda:
"Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada di hari kiamat." (HR. Tirmidzi)

7. Tidak Ada Penipuan (Tadlis)
   Penipuan dalam muamalah, baik dalam hal barang, kualitas, atau harga, dilarang dalam Islam. Penjual harus jelas dan jujur tentang keadaan barang yang dijual.
   
Dalilnya:
- Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim)

8. Akad atau Perjanjian yang Jelas
   Setiap transaksi atau perjanjian harus dijelaskan secara rinci, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akad atau perjanjian yang samar atau tidak jelas adalah tidak sah dalam Islam.
   
Dalilnya:
- Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282)


Wallahu A'lam,..