Pembunuhan : Dosa Besar!

Penulis 2024-12-17 14:33:39 - 2024-12-14

Pembunuhan : Dosa Besar!

Islam dengan tegas melarang tindakan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan. 

Allah SWT berfirman:
Janganlah kalian membunuh jiwa manusia yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali dengan alasan yang benar. (TQS al-Isra’ [17]: 33).

Islam memberikan perhargaan yang sangat tinggi terhadap jiwa manusia. Karena itu Islam memandang pembunuhan satu jiwa manusia tanpa haq sama dengan membunuh seluruh manusia.

Allah SWT berfirman:
Siapa saja yang membunuh satu jiwa, bukan karena dia membunuh jiwa yang lain atau bukan karena dia melakukan kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia membunuh semua manusia (TQS al-Maidah [5]: 32).

Bahkan dalam Islam, jangankan membunuh, sekadar menakut-nakuti orang lain saja, yang dapat membahayakan jiwanya, juga dilarang. 

Rasulullah saw. bersabda:
Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim lainnya (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Karena itu dalam Islam kasus pembunuhan seorang manusia bukanlah perkara sepele. 

Rasulullah saw. bersabda:
Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang Muslim (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan Ahmad).

Karena itu pula pelaku pembunuhan diancam dengan azab yang keras di Neraka Jahanam. 

Rasulullah saw. bersabda:
Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Keseluruhan dalil ini menunjukkan bahwa nyawa seorang Muslim sangat berharga dalam Islam. Islam melarang keras pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariah. Islam menjadikan tindakan pembunuhan sebagai salah satu dosa besar.

Hukuman yang Tegas

Berdasarkan ketentuan hukum Islam, pelaku pembunuhan wajib dikenai hukum qishâsh, yakni hukuman balasan yang setimpal. Karena itu pembunuh wajib dibunuh lagi (dihukum mati). 

Allah SWT berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman! Telah diwajibkan atas kalian hukum qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh (TQS al-Baqarah [2]: 178).

Salah satu hikmah dari pemberlakukan hukum qishâsh dijelaskan dalam ayat berikutnya:

Dalam hukum qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (TQS al-Baqarah [2]: 179).

Di dalam Al-Qur'an juga dinyatakan:

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishâsh-nya. Namun, siapa saja yang membebaskan (memaafkan)-nya, maka itu menjadi penebus dosa bagi dirinya. Siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah, mereka adalah kaum yang zalim (TQS al-Maidah [5]: 45).

Imam Ibn Qudamah, di dalam Kitab Al-Mughni, menyatakan bahwa para ulama telah bersepakat bahwa hukum qishâsh ditetapkan dalam kasus pembunuhan disengaja jika ahli waris korban menghendakinya dan tidak ada kesepakatan damai (Ibn Qudamah, Al-Mughni, 9/331).

Imam Asy-Syafi’i, dalam Kitab Al-Umm, juga menyatakan bahwa jika terjadi pembunuhan dengan sengaja, wajib diberlakukan hukum qishâsh atas pelakunya kapan saja ahli waris korban menuntut, kecuali jika mereka berdamai dengan diyat atau memaafkan (Asy-Safi’i, Al-Umm, 6/92).

Imam Ibn Hazm juga menyebutkan para ulama telah bersepakat bahwa hukum qishâsh wajib diberlakukan dalam kasus jiwa dibalas dengan jiwa (Ibnu Hazm, Marâtib al-Ijmâ', hlmn. 152).


WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.