PraNikah Syar'i

Penulis 2024-12-02 10:40:45 - 2024-11-30

Persiapan Menuju Pernikahan Sesuai Syariat Islam

Pernikahan adalah ibadah yang memiliki posisi istimewa dalam Islam. Sebagai institusi yang menyatukan dua insan untuk membangun rumah tangga yang diridhai Allah, persiapan menuju pernikahan (pranikah) harus dilakukan dengan cara yang syar'i.

Konsep Pranikah dalam Islam

Pranikah adalah masa persiapan sebelum melangsungkan akad nikah. Islam mengatur dengan jelas bagaimana proses ini dilakukan untuk menjaga kehormatan, kesucian, dan niat baik kedua belah pihak. Tujuan utama pranikah syar'i adalah memastikan bahwa calon suami dan istri siap secara mental, spiritual, dan materi untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.  

Allah berfirman:  

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 32)  

Langkah Pranikah Syar'i

1. Mencari Calon Pasangan yang Sholeh/Sholehah

Rasulullah ﷺ bersabda:  
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita karena agamanya, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim)  
   
Dalam Islam, memilih pasangan berdasarkan ketakwaan menjadi prioritas utama. Ini karena kehidupan rumah tangga akan penuh berkah jika pasangan memiliki landasan agama yang kuat.  

2. Ta'aruf (Perkenalan)

Ta'aruf adalah proses saling mengenal yang dilakukan dengan tata cara syar'i. Dalam ta'aruf, kedua calon pasangan diperbolehkan untuk bertanya mengenai kehidupan, prinsip, visi, dan komitmen terhadap agama.  
   
Dalam ta'aruf, kedua pihak dianjurkan untuk melibatkan wali atau keluarga agar interaksi tetap terjaga. Rasulullah ﷺ bersabda:  
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena pihak ketiga adalah setan.” (HR. Tirmidzi)  

3. Khithbah (Melamar)

Jika proses ta'aruf berjalan baik dan kedua pihak setuju, langkah selanjutnya adalah khithbah atau lamaran. Lamaran adalah bentuk pernyataan keseriusan untuk menikah, tetapi bukan berarti kedua pihak sudah halal untuk berhubungan layaknya suami istri.  

4. Persiapan Akad dan Pernikahan yang Barakah
Persiapan akad harus dilakukan dengan sederhana, tanpa berlebihan. Islam menganjurkan pernikahan yang tidak membebani kedua pihak. Rasulullah ﷺ bersabda:  
“Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah biayanya.” (HR. Ahmad)  

Penerapan Pranikah Syar'i

1. Ta'aruf dengan Perantara
Ahmad dan Aisyah menjalani proses ta'aruf melalui keluarga. Mereka berbicara tentang tujuan hidup, cara mendidik anak, hingga pandangan tentang agama. Percakapan ini selalu dalam pengawasan keluarga tanpa berdua-duaan.  

2. Menghindari Pacaran
Kedua calon pasangan menjaga komunikasi mereka agar tidak berlebihan dan hanya membahas hal yang penting terkait rencana pernikahan. Mereka menahan diri dari perilaku yang dapat mendekati zina, sebagaimana firman Allah:  
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)  

3. Konsultasi Pranikah
Ahmad dan Aisyah juga mengikuti bimbingan pranikah Islami yang diadakan di masjid untuk memahami hak dan kewajiban suami-istri, sehingga mereka lebih siap menjalani kehidupan rumah tangga.  

Pranikah syar'i bukan hanya tentang persiapan teknis, tetapi juga penguatan iman dan takwa. Dengan mematuhi syariat, calon pasangan tidak hanya mendapat keberkahan dalam rumah tangga, tetapi juga ridha Allah.  

Semoga setiap langkah pranikah yang syar’i dapat membawa kita kepada pernikahan yang penuh berkah dan menjadi jalan menuju surga-Nya. Aamiin


Wallahu A'lam bi Ash-shawab.