Penulis 2024-12-20 14:30:11 - 2024-12-19
Sistem Pemerintahan Terbaik
Khilafah Islamiyah termasuk Khilafah Utsmaniyah memang pantas dikagumi bahkan diteladani. Belum pernah ada sistem pemerintahan yang berkuasa hampir 14 abad dominan dengan tinta emas. Bersih, adil dan mampu melebur umat manusia dalam satu wadah kesatuan. Sesuatu yang belum pernah bisa diciptakan oleh sistem pemerintahan manapun, termasuk sistem demokrasi.
Ada tiga faktor yang menjadikan pemerintahan Khilafah kuat dan berhasil. Pertama: Ketakwaan individu, terutama para penguasanya. Ajaran Islam berhasil membentuk pribadi-pribadi beriman dan bertakwa. Mereka adalah sosok yang hanya takut kepada Allah SWT sehingga menjaga diri dari perbuatan haram, seperti menyelewengkan kekuasaan, serta melakukan korupsi, suap dan gratifikasi.
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar ra, harus merelakan unta-untanya disita sang ayah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., untuk negara. Hal itu terjadi karena unta miliknya digembalakan di padang gembalaan hewan zakat milik Baitul Mal. Di mata Khalifah Umar ra., hal itu sudah termasuk memanfaatkan fasilitas milik negara untuk keuntungan pribadi walaupun hanya sekadar padang gembalaan. Ketakwaan inilah yang menjadikan pemerintahan Khilafah berjalan bersih dan berhasil menciptakan keberkahan bagi umat.
Kedua: Khilafah konsisten hanya menerapkan hukum-hukum Islam. Inilah konsekuensi dari iman dan takwa; keterikatan dan menjalankan syariah Allah SWT. Sepanjang era Kekhilafahan, para penguasa Muslim tidak pernah menerapkan hukum selain dari syariah Islam.
Dalam penegakan hukum Islam melawan korupsi, misalnya, Sultan Muhammad IV dari Khilafah Utsmaniyah mendirikan dewan inspeksi yang mengawasi dan melaporkan sumber harta para pejabat. Ia juga menjatuhkan hukuman berat kepada pejabat negara yang memperkaya diri dengan cara ilegal. Selain wajib mengembalikan harta haram, para pelaku korupsi dan suap dicopot dari jabatannya dan dijatuhi hukuman penjara. Mantan hakim militer Anatolia, Veliyuddin Efendi, yang terbukti melakukan korupsi diasingkan ke Mytilene. Pengasingan maksimal dilakukan selama enam tahun. Pada abad ke-18, hukuman diperluas dengan hukuman mati dan denda.
Ketiga: Keterlibatan rakyat dalam amar makruf nahi mungkar. Inilah kontrol sosial yang bernilai tinggi sebagai buah iman dan takwa. Seorang Muslim tidak akan mendiamkan kemungkaran berjalan apalagi dilakukan oleh penguasa. Bahkan menasihati penguasa merupakan amal yang agung. Sabda Nabi saw.:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Jihad yang paling utama ialah menyatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim (HR Abu Dawud).
Terbukti, hanya dengan menjalankan ajaran Islam secara kâffah, dalam institusi Khilafah, umat merasakan keberkahan yang luar biasa. Namun, begitu mereka melepaskan diri dari ketaatan, musibah pun datang tak terkira. Demikian sebagaimana keruntuhan Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924 adalah akibat semakin jauhnya umat, terutama para penguasanya, dari menjalankan syariah Islam. Apalagi hari ini, umat terus-menerus menderita karena memang tak kunjung segera menegakkan aturan-aturan Allah SWT secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan mereka.
WalLâhu a’lam.