Penulis 2024-07-08 15:25:51 - 2024-07-07
Donasi Rumah Tahfizh - Aqad nikah adalah pernyataan aqad atau ijab qabul antara seorang lelaki dengan wali mempelai wanita untuk membangun ikatan keluarga atau hubungan rumah tangga. Sementara Walimah nikah adalah acara makan-makan yang diselenggarakan untuk merayakan pernikahan.
Waktu Syar’i Walimah
Ada silang pendapat dikalangan para Ulama, ada yang berpendapat walimah diselenggarakan setelah dukhul (Jima’) / berhubungan antara suami dan istri, dan ada yang berpendapat sebelum dukhul.
Tatacara Walimah yang Sesuai Syariat Islam
Dibolehkan pula dalam walimah untuk menabuh gendang/rebana/ketipung serta mendendangkan syair atau nyayian, berdasarkan Hadits dari Muhammad bin Hathib bahwa Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda bersabda:
“Pembeda antara perkara yang halal dan yang haram pada (walimah) pernikahan adalah rebana dan nyanyian ( yang dimainkan oleh anak-anak kecil )” (HR Tirmidzi 1088, Ibnu Majah 1896)
Hal Yang Sebaiknya Dihindari Dalam Walimah
Terlalu mengikuti adat istiadat.
Sebab Syariat harus lebih tinggi dibanding Adat, jika ada adat yang tidak bertabrakan dengan syariat silahkan dilakukan, tapi jika ada adat yang bertentangan dengan syariat maka haram dilakukan.
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maaidah 50)
Ikhtilath.
Campur baurnya lelaki dan wanita hingga bisa saling pandang memandang, sentuh menyentuh, dan sebagainya. Maka sebaiknya, walimah itu dipisah antara tamu laki-laki dan tamu perempuan yang datang.
Dipajang/dipamerkannya pengantin wanita saat aqad ataupun walimah.
Majelis Aqad pada umumnya dihadiri oleh banyak kaum lelaki, termasuk pegawai KUA, dan itu jelas bukan mahram bagi mempelai wanita. Maka hendaknya mempelai wanita berada dibalik tabir, agar tidak menjadi tontonan bagi lelaki yang bisa menyebabkan adanya zina mata.
Wallahu A’lam,